Minggu, 02 Februari 2025

Menteri Kesehatan Soroti Dampak Negatif Media Sosial bagi Anak-anak di Indonesia

 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan sebuah fakta yang mencemaskan: banyak anak-anak di Indonesia yang kini menghadapi gangguan mental akibat penggunaan media sosial yang berlebihan. Gangguan mental yang paling sering ditemukan adalah gangguan kecemasan (anxiety disorder) dan gangguan depresi (depression disorder). Pernyataan ini disampaikan Budi dalam konferensi pers terkait pembentukan tim kerja untuk menyusun aturan perlindungan anak, yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta dua kementerian lainnya.

Namun, masalah tidak hanya berhenti pada kesehatan mental. Kemenkes juga melaporkan peningkatan gangguan kesehatan psikomotorik, khususnya yang berhubungan dengan kemampuan verbal anak-anak. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak anak yang mengalami keterlambatan bicara, dan hal ini ternyata berhubungan dengan kebiasaan mereka yang terlalu sering menghabiskan waktu dengan gadget. “Ketika kami melakukan screening, alasan keterlambatan bicara anak-anak ini adalah kurangnya interaksi sosial langsung dengan teman-teman mereka. Sebaliknya, mereka lebih banyak beraktivitas dengan gadget,” ujar Budi.

Menyikapi fenomena ini, Kemenkes mendukung usulan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, serta perintah Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital. “Kami sangat fokus pada dua isu utama ini: kesehatan mental dan kesehatan psikomotorik, khususnya terkait kemampuan berbicara,” tambah Budi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa perintah Presiden ini didorong oleh ancaman serius yang mengintai anak-anak di dunia digital. “Indonesia kini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia terkait konten pornografi yang menyasar anak-anak,” ungkap Meutya. Beliau juga menambahkan, “Selain itu, anak-anak juga rentan terhadap bahaya lain seperti perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual yang semakin marak di dunia maya.”

Melalui pembentukan aturan yang jelas dan terstruktur, diharapkan perlindungan terhadap anak-anak di dunia digital bisa lebih maksimal, guna mengurangi dampak negatif yang semakin meluas.

0 komentar:

Posting Komentar