Senin, 27 Maret 2023

Cyberbullying

Cyber Bullying

Yuk simak video berikut

Apa itu Cyberbullying?

Cyberbullying adalah penggunaan teknologi untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan, atau menargetkan orang lain. Ancaman online dan teks, tweet, posting, atau pesan yang kejam, agresif, atau kasar semuanya ditujukan secara khusus dan mungkin berulang. 

Begitu juga dengan memposting informasi pribadi, gambar, atau video yang dirancang untuk menyakiti atau mempermalukan orang lain.

Penindasan dunia maya juga mencakup foto, pesan, atau halaman yang tidak dapat dihapus, bahkan setelah orang tersebut diminta untuk melakukannya. Dengan kata lain, itu adalah segala sesuatu yang diposkan secara online dan dimaksudkan untuk menyakiti, melecehkan, atau membuat orang lain kesal.

Intimidasi atau komentar kasar yang berfokus pada hal-hal seperti jenis kelamin, agama, orientasi seksual, ras, atau perbedaan fisik seseorang dianggap sebagai diskriminasi.

Cyberbullying di Indonesia


Contoh Cyberbullying:

  • Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
  • Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
  • Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
  • Trolling - pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online
  • Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
  • Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang
  • Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang
  • Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan
  • Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka
  • Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.
Bentuk-bentuk Cyberbullying:
  • Exclusion (Pengucilan) merupakan perilaku yang dengan sengaja mengabaikan atau bahkan memojokkan seseorang dalam sebuah kelompok/forum diskusi online. Apakah kamu pernah dengan sengaja tidak membalas pertanyaan temanmu di grup kelas? Sebenarnya, kamu telah melakukan exclusion alias pengabaian secara sengaja. Meskipun terlihat sepele, hal ini tetap tidak baik dilakukan. Karena korban dapat merasa tidak diinginkan dan merasa sendiri.
  • Harassment (Pelecehan) merupakan tindak lanjut dari flaming dimana pemberian gangguan-gangguan melalui berbagai macam jejaring sosial yang dilakukan secara terus menerus bahkan dalam jangka panjang. Cyber harassment contohnya adalah mengirim pesan menyakitkan atau ancaman, menyebarkan konten yang tidak senonoh, body shaming dan sebagainya.
  • Outing adalah penyebaran aib atau informasi yang pribadi tanpa persetujuan pemilik kepada orang lain seperti foto, video, apapun yang sebenarnya merupakan rahasia.
  • Cyberstalking (Penguntitan di Media Sosial) merupakan perilaku dimana pelaku menguntit atau men-stalking seseorang (korban) di media online hingga melakukan pengiriman pesan secara berulang bahkan disertai ancaman atau pengintimidasian. Pelaku akan menguntit dan menghantui korban setiap saat. Terkadang, ancaman yang diberikan juga mulai merambah ke dunia nyata, secara fisik dan dilakukan tidak melalui daring. Dampaknya tentu sangat serius, terutama pada mental korban.
  • Fraping adalah mencuri masuk ke akun seseorang dengan tujuan memposting sesuatu yang buruk.
  • Impersonation (Peniruan) merupakan perilaku berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik. Seperti kita tahu, di internet ada banyak sekali akun palsu atau fake account. Tujuan mereka membuat akun palsu ini beragam dan yang perlu diwaspadai adalah motif tindakan kriminal. Seringkali akun palsu ini digunakan untuk melakukan kejahatan penyamaran. Pelaku akan membuat e-mail palsu, mencuri foto dan identitas seseorang dan memanfaatkannya. Impresonation bisa diartikan sebagai berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik bukan dengan atas nama dirinya (pelaku). Jadi ketika berkenalan dengan seseorang lewat media sosial, pastikan kebenarannya dulu ya!
  • Dissing (Fitnah atau Pencemaran Nama Baik) merupakan perilaku mengumbar keburukan atau memfitnah seseorang dengan tujuan untuk merusak citra dan reputasi orang lain yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan kebenarannya. Berhati-hatilah untuk menyangkutpautkan seseorang terhadap sesuatu hal, terlebih jika itu merupakan hal buruk dan belum ada bukti yang valid. Karena ketika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan, maka itu akan merugikan bagi orang yang mendapatkan tuduhan.
  • Trickey adalah cara pelaku mendapatkan informasi tersebut. Misalnya dengan cara menjadi teman yang bisa dipercaya. Tanpa sadar karena telah mempercayainya, kita jadi berbagi informasi yang cukup pribadi dengannya. 
  • Trolling adalah memposting sesuatu dengan tujuan menghasut sehingga menyulut emosi pembaca.
  • Catfishing adalah penipuan yang dilakukan terhadap seseorang dalam konteks hubungan romantis. 
Contoh Cyberbullying

Elemen Cyberbullying:
  • Pelaku (cyberbullies)
  • Korban (victims)
  • Saksi (bystander)
Cyberbullies memiliki kepribadian yang dominan dan dengan mudah dan menyukai melakukan kekerasan. Cenderung lebih cepat temperamental, impulsive dan mudah frustrasi dengan keadaan yang sedang dialaminya. Lebih sering melakukan kekerasan terhadap orang lain dan sikap agresif kepada orang dewasa dibandingkan dengan anak lainya. Sulit dalam menaati peraturan. Terlihat kuat dan menunjukkan rendahnya rasa empati pada orang yang dia bully. Pandai memanipulasi dan berkelit pada situasi sulit yang di hadapi. Sering terlibat dalam agresi proaktif, agresi yang disengaja untuk tujuan tertentu dan agresi reaktif, reaksi defensif ketika di-provokasi.

Victims biasanya berbeda dalam pendidikan, ras, berat badan, cacat, agama dan mereka yang cenderung sensitif, pasif, dianggap lemah dan biasanya mereka yang jarang bergaul atau keluar rumah. Karakteristik remaja yang menjadi target atau korban cyberbullying adalah sensitif, menarik diri dari lingkungan sosial, pasif, mengalami masalah dengan keterbelakangan mental, sering membiarkan orang lain mengendalikan dirinya, dan cenderung depresi. Dalam beberapa penelitian korban cyberbullying cenderung memiliki self-esteem yang lebih rendah dibandingkan teman sebayanya. Hal tersebut yang membuat dirinya mengalami kecemasan sosial dan cenderung menghindari kontak sosial.

Bystander adalah  seseorang yang menyaksikan penyerangan perilaku bully pada korbannya. Saksi peristiwa dapat dengan bergabung dalam web dan meninggalkan komentar yang menyakitkan, atau tanpa melakukan apapun kecuali, mengamati perilaku bullying. Bystander terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Harmful bystander, pengamat yang mendukung peristiwa bullying atau terus mengamati kejadian tersebut dan tidak memberi bantuan apapun kepada korban.
  • Helpful bystander, pengamat yang berusaha menghentikan bullying dengan cara memberikan dukungan kepada korban atau memberi tahu orang yang lebih mempunyai otoritas.
Platform Digital Sarana Cyberbullying

Platform Digital Sarana Cyberbullying



Karakteristik Cyberbullying:
  • Cyberbullying yang dilakukan berulang-ulang. Cyberbullying biasanya tidak hanya terjadi satu kali, tapi dilakukan berulang kali, kecuali jika itu adalah ancaman pembunuhan atau ancaman serius terhadap hidup seseorang. 
  • Menyiksa secara psikologis. Cyberbullying menimbulkan penyiksaan secara psikologis bagi korbannya. Korban biasanya mendapat perlakuan seperti difitnah/digosipkan, penyebaran foto dan video korban dengan tujuan mempermalukan korban.
  • Cyberbullying dilakukan dengan tujuan. Cyberbullying dilakukan karena pelaku memiliki tujuan, seperti untuk mempermalukan korban, balas dendam, mengatasi stress dari konflik yang sedang terjadi., dan hanya untuk bersenang-senang. 
  • Terjadi di dunia maya. Cyberbullying dilakukan dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi, seperti jejaring sosial dan pesan teks.
Ciri-ciri Korban Cyberbullying

Korban cyberbullying cenderung pasrah ketika mendapat gangguan dari pelaku. Mereka menahan perasaan yang muncul yang menyebabkan harga diri rendah. Gangguan perasaan seperti takut, cemas, sedih dan marah muncul dan mengganggu aktivitas mereka. Gangguan-gangguan tersebut merupakan bentuk-bentuk ketidaktegasan baik terhadap diri sendiri maupun terhadap perilaku orang lain. Korban yang mengalami cyberbullying biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Tampak enggan saat harus menggunakan komputer atau alat teknologi yang lain. 
  • Menarik diri dari keluarga atau teman-temannya. 
  • Tidak ingin pergi ke sekolah atau kegiatan sosial lainnya. 
  • Segera menghindar apabila membahas tentang penggunaan alat teknologi. 
  • Menunjukkan emosi negatif (sedih, marah, frustrasi dan khawatir).
  • Prestasi belajar menurun. 
  • Kurang tidur serta nafsu makan berkurang.

Penyebab Cyberbullying:
  • Kurangnya empati.
  • Tidak takut tertangkap.
  • Tidak melihat reaksi korban.
  • Ingin mendapatkan perhatian.
Dampak Cyberbullying:
  • Secara Mental — merasa kesal, malu, bodoh, bahkan marah.
  • Secara Emosional — merasa malu atau kehilangan minat pada hal-hal yang kamu sukai.
  • Secara Fisik — lelah (kurang tidur), atau mengalami gejala seperti sakit perut dan sakit kepala.
Menghentikan Cyberbullying:
  • Mengaktifkan pengaturan saring komentar untuk menyaring komentar bernada menyinggung, ujaran kebencian, rasisme, dan pelecehan seksual di unggahan pengguna.
  • Mengaktifkan fitur restrict atau batasi untuk membatasi interaksi negatif tanpa harus diketahui oleh seseorang.
  • Setting social media akun dengan private account.
  • Ingat apa pun yang kamu posting dapat dibagikan.
  • Kenali akun palsu.
  • Bersihkan kontak pertemanan kamu di social media.
  • Blokir siapa saja yang mengganggu kamu.
  • Lindungi identitas kamu.
Hukuman untuk cyberbullying

Menurut UU No. 11 Tahun 2008, pelaku perundungan scara siber dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal 6 miliar Rupiah.”

Laporakan Cyberbullying

Laporkan Cyberbullying

Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar